Lagi, Izzat Husein Batal Disidang
Senin, 10 November 2008 – 20:51 WIB
Dari pantauan JPNN.Com di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan kemarin, sebelum dinyatakan ditunda, sidang lanjutan atas terdakwa Direktur PT VLI Izzat Husein tersebut sempat dibuka sejenak oleh Ketua Majelis Hakim H Sutiono di lantai II Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 09.00 WIB.
''Karena salah seorang anggota kami ada yang sakit dan sebagian juga ada yang sedang mengikuti pelatihan hakim di Bandung, maka sidang ini kami tunda. Dan akan kami lanjutkan pada hari Kamis (13/11) mendatang,'' ungkap Ketua Majelis Hakim H Sutiono sembari mengetok palu persidangan dan selanjutnya bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Sementara itu, PH terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dikonfirmasi JPNN mengaku tidak ada masalah dengan kliennya. Dia meyakini kalau kliennya ini akan bisa menghadiri persidangan pada Kamis (13/11) nanti. ''Karena kondisi kesehatan atas klien kami sekarang sudah pulih, maka kami yakin kalau klien kami itu nanti akan bisa hadir nanti,'' katanya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi