Lagi, Jakpro Menyerahkan Dokumen Terkait Formula E kepada KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/11).
Widi datang didampingi Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto, untuk menyerahkan dokumen tambahan terkait Formula E.
"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," kata Widi Amanasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11).
Widi yang juga Direktur Pelaksana Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix menambahkan kedatangannya merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya dengan membawa dokumen setebal 600 halaman untuk KPK.
"Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dengan bapak ibu di KPK, terkait pelaksanaan GCG (good corporate governance)," katanya.
Syaefulloh Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong transparansi penuh dan kolaborasi dengan para penegak hukum, atas semua program yang dijalankan, termasuk Formula E.
"Sudah menjadi kebijakan Pemprov DKI untuk proaktif membantu para penegak hukum, dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional, di lingkungan Pemprov DKI," ujar Syaefulloh.
Bambang Widjojanto menambahkan KPK sedang menjalankan upaya pencegahan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan Formula E.
Jakpro menyerahkan dokumen tambahan terkait Formula E kepada KPK, Senin (29/11).
- Electricity Connect 2024: Harapan Generasi Muda untuk Kemajuan Kendaraan Listrik Indonesia
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Renault Ciptakan Mobil Listrik-Hidrogen, Ini Klaimnya
- Menguji Ketangguhan Mobil Listrik Chery J6 di Jalan Off-Road, Tak Ada Kendala
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan