Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam
Selasa, 06 April 2010 – 16:49 WIB
![Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/04/08/pelaku-diborgol-ilustrasi-foto-jpnncom.jpg)
Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com
MA menyatakan, As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita. Kalau tidak memiliki harta benda, maka As’ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(fes/rib/fuz/jpnn)
Entah disengaja atau tidak, upaya jaksa dari Kejaksaan Negeri Sangeti untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi, As'ad Syam kembali gagal. Padahal, aparat kejaksaan sudah mengintai keberadaan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu hingga ke apartemenny
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK