Lagi, Jaksa Gagal Eksekusi As'ad Syam
Selasa, 06 April 2010 – 16:49 WIB

Ilustrasi tersangka. Foto: JPNN.com
MA menyatakan, As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita. Kalau tidak memiliki harta benda, maka As’ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(fes/rib/fuz/jpnn)
Entah disengaja atau tidak, upaya jaksa dari Kejaksaan Negeri Sangeti untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi, As'ad Syam kembali gagal. Padahal, aparat kejaksaan sudah mengintai keberadaan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu hingga ke apartemenny
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api