Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Bibit
Senin, 16 November 2009 – 19:02 WIB
Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Bibit
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Rianto ke penyidik Bareskrim, Mabes Polri. Sama seperti yang terdahulu, alasan jaksa mengembalikan berkas itu karena kurangnya alat bukti sebagai sarat layaknya perkara itu naik ke tingkat penuntutan.
''Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan mengingat masih ada petunjuk dari Jaksa Peneliti yang belum dipenuhi oleh Penyidik Polri,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didik Darmanto, dalam siaran persnya Senin (16/11) petang.
Baca Juga:
Kapuspenkum tak merinci apa saja kekurangan yang harus dipenuhi penyidik. Namun jika merujuk pada pengembalian berkas dua minggu lalu, hal-hal yang disaranlkan jaksa untuk dipenuhi yaitu sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Sementara itu, tambah Didk, untuk berkas tersangka Chandra M Hamzah, belum bisa ditentukan apakah akan dikembailikan (P19) lagi, atau dinyatakan rampung (P21). Alasannya, berkas itu masih diteliti karena baru dikembalikan penyidik Polri Kamis (12/11) lalu. ''Penelitian dilakukan untuk mengetahui apakah petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti, sebelumnya telah dipenuhi oleh penyidik Polri,'' tambahnya. (zul/JPNN)
JAKARTA--Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Ada Solusi Bagi Guru Honorer Lulus PPPK 2024 Kena PHK, Dapodik Aman?
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran