Lagi, Jamsostek Beri Santunan Korban Sukhoi

Lagi, Jamsostek Beri Santunan Korban Sukhoi
Lagi, Jamsostek Beri Santunan Korban Sukhoi
JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) kembali memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100. Kali ini yang mendapat santunan adalah almarhum Ganis Arman Zuviato, peserta Jamsostek dari perusahaan PT Indonesia Air Transport.

Penyerahan santunan ratusan juta rupiah terhadap ahli waris Clarisa diserahkan oleh Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga. ’’Nilai uang ini memang tidak sebanding dengan kehilangan sesorang. Akan tetapi, kami harapkan ini bisa meringankan keluarga yang ditinggalkan,’’ kata Hotbonar disaksikan CEO PT. Indonesia Air Transport (IAT) Syafril Nasution dan Kanwil III PT. Jamsostek, di Jakarta, Kamis (7/6).

Hotbonar mengatakan, jaminan sosial adalah satu upaya untuk memanajemen risiko kerja. Pasalnya, setiap manusia tidak pernah tahu akan risiko kerja yang akan dihadapinya. Namun, dengan adanya jaminan sosial tersebut, tentunya bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. ’’Kami berharap santunan ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk keluarga yang ditinggalkan,’’ jelasnya.

  Menurut Hotbonar, santunan yang diberikan itu bisa diperinci dari santunan JKK sebesar 48 kali gaji, jaminan hari tua, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 2 tahun. ’’Sebagai ilustrasi untuk jaminan pemeliharaan kesehatan, kalau ada orang yang sedang sekarat didaftarkan hari ini, dan besoknya terjadi apa-apa, Jamsostek pun tidak bisa menolaknya. Ini berbeda dengan ikut dalam asuransi kesehatan swasta,’’ terangnya.

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) kembali memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News