Lagi, Jamsostek Beri Santunan Korban Sukhoi

Lagi, Jamsostek Beri Santunan Korban Sukhoi
Lagi, Jamsostek Beri Santunan Korban Sukhoi
Sementara Syafril mengatakan, santunan itu sangat membantu perusahaan dalam membagi risiko kerja dan meringankan beban perusahaan. ’’PT IAT menjadi anggota Jamsostek sejak Januari 1979 dengan 241 tenaga kerja dan total tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek di grup Global Media Corp sekitar 17.000 pekerja,’’ katanya. (ash)

JAKARTA - PT Jamsostek (Persero) kembali memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News