Lagi, Jhonny Allen Mangkir dari Panggilan KPK
Senin, 30 Maret 2009 – 14:47 WIB
JAKARTA- Jhonny Allen Marbun memastikan diri tak bisa memenuhi panggilan KPK selaku saksi kasus penyuapan anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi Djamal, Senin (30/3). Alasannya, anggota Komisi VI DPR RI ini tengah sibuk kampanye! Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP permintaan itu tertuang dalam surat yang diterima penyidik KPK, Senin pagi ini. Disebutkan, caleg daerah pemilihan II Sumatera Utara asal Partai Demokrat itu baru menyanggupi datang setelah tanggal 9 April.
"Minta dijadwal ulang sesudah tanggal 9 April. Permintaannya masih kita pelajari," ucap Johan pada wartawan di gedung KPK. Johan belum bisa menyebutkan apakah ketidakhadiran Jhonny mengganggu proses penyidikan korupsi yang melibatkan juga pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, serta rekanan Dephub yang juga komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan tersebut. "Siapapun kalau kita panggil sebagai saksi kalau nggak bisa hadir bisa dijadwal ulang," jelasnya.
Baca Juga:
Pemanggilan ulang, lanjut Johan, bisa dilakukan dua kali dan pada pemanggilan ketiga, penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberi kewenangan untuk menjemput paksa Jhonny. Pimpinan KPK sendiri kata Johan, belum bersikap apakah meluluskan permintaan pengunduran pemeriksaan yang diajukan Jhonny. Nama Jhonny muncul dari pengakuan Abdul Hadi Djamal yang menyebutkan dia hadir dalam pertemuan membahas perubahan dana stimulus di Hotel Four Season dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun
Dalam pertemuan itu, selain Jhonny, menurut Hadi Djamal, ikut pula politisi asal PKS Rama Pratama, sedangkan dari pihak pemerintah Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Moneter Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Seperti diketahui, dalam mobil yang ditumpangi Darmawati dan Hadi Djamal KPK menemukan uang sejumlah USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta. Uang itu diduga diberikan Hontjo agar memperoleh proyek percepatan pembangunan bandara dan dermaga di kawasan Timur Indonesia. (pra/JPNN)
JAKARTA- Jhonny Allen Marbun memastikan diri tak bisa memenuhi panggilan KPK selaku saksi kasus penyuapan anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi Djamal,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi