Lagi, Kaban Mangkir dari KPK
Selasa, 12 Agustus 2008 – 17:52 WIB

Lagi, Kaban Mangkir dari KPK
jpnn.com - Kaban yang mantan anggota Komisi IX DPR RI, akan dimintai keterangan oleh KPK menyusul adanya pengakuan di persidangan dari Hamka Yamdhu, tersangka kasus penyelewengan aliran dana BI senilai Rp 100 miliar.
Di mana Rp 31,5 milar diantaranya dibagi-bagikan ke Komisi IX. Kaban sendiri menerima Rp 300 juta, dari 51 anggota Komisi IX lainnya. Uang itu sebenarnya milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dialihkan lewat rapat dewan gubernur BI dipimpin langsung Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang kini tengah menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor . (pra)
Baca Juga:
JAKARTA- Untuk kali kedua Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban kembali tak memenuhi panggilan KPK, untuk diperiksa selaku saksi aliran dana Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi