Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap
Selasa, 01 Maret 2016 – 09:26 WIB
Akibat perbuatannya menangkap ikan tanpa izin nahkoda serta pemilik kapal terancam dibui. Mereka diduga melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 2 Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No 45 tahun 2009.(jlo/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
- Perkuat Partisipasi Kelompok Rentan dalam Pilkada, Setara Institute Susun Rekomendasi Kebijakan