Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap
Selasa, 01 Maret 2016 – 09:26 WIB

Ditpolair Polda NTB menangkap kapal ikan yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi izin sekitar pukul 08.15 Wita, kemarin. Kapal dengan identitas KMN Inkamina 258 diamankan di perairan Selat Batahai, Sumbawa. FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Akibat perbuatannya menangkap ikan tanpa izin nahkoda serta pemilik kapal terancam dibui. Mereka diduga melanggar pasal 93 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 2 Undang-undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No 45 tahun 2009.(jlo/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak