Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Selasa, 26 Juni 2012 – 19:49 WIB
![Lagi, Kejagung Bekuk Buronan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Okky terjerat dalam kasus penggelapan pengurusan sertifikat pembangunan mal di Kota Manado. Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ia telah bebas murni.
Kali ini yang ditangkap adalah seorang buronan terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp 103 miliar bernama Okkyanita Kahimpong. Ia ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 Nomor 4, Surabaya, Selasa (26/6) sore.
Baca Juga:
"Ia adalah terpidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 149 tanggal 29 Juli 2009, satu tahun penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada JPNN Selasa sore.
Baca Juga:
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk
BERITA TERKAIT
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Jasaraharja Putera Catatkan Kinerja Positif, Pendapatan Premi & Laba Meningkat pada 2024
- Istana: Daripada Berutang, Lebih Baik Efisiensi
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law