Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Selasa, 26 Juni 2012 – 19:49 WIB

Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Okky terjerat dalam kasus penggelapan pengurusan sertifikat pembangunan mal di Kota Manado. Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ia telah bebas murni.
Kali ini yang ditangkap adalah seorang buronan terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp 103 miliar bernama Okkyanita Kahimpong. Ia ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 Nomor 4, Surabaya, Selasa (26/6) sore.
Baca Juga:
"Ia adalah terpidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 149 tanggal 29 Juli 2009, satu tahun penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada JPNN Selasa sore.
Baca Juga:
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk
BERITA TERKAIT
- Ahmad Andi Bahri Resmi Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres