Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Selasa, 26 Juni 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Okky terjerat dalam kasus penggelapan pengurusan sertifikat pembangunan mal di Kota Manado. Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan ia telah bebas murni.
Kali ini yang ditangkap adalah seorang buronan terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp 103 miliar bernama Okkyanita Kahimpong. Ia ditangkap di Jalan Rungkut Majoyo Utara blok A1 Nomor 4, Surabaya, Selasa (26/6) sore.
Baca Juga:
"Ia adalah terpidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 149 tanggal 29 Juli 2009, satu tahun penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Adi Toegarisman melalui pesan singkat kepada JPNN Selasa sore.
Baca Juga:
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila