Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Selasa, 26 Juni 2012 – 19:49 WIB

Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Namun, atas putusan itu, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi ke MA. Hakim kasasi di MA kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Okky.
Adi menyatakan, saat ini baru informasi tersebut yang didapat pihaknya dari pihak Satgas yang melakukan penangkapan.
Sebelumnya, satgas Intel Kejagung membekuk buronan kasus korupsi di Kabupaten Simalungun, Kardius. Penangkapan Kardius juga dilakukan di Surabaya, pada Minggu (24/6) lalu. (nat/jpnn)
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut