Lagi, Kejagung Bekuk Buronan

Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Namun, atas putusan itu, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi ke MA. Hakim kasasi di MA kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Okky.

Adi menyatakan, saat ini baru informasi tersebut yang didapat pihaknya dari pihak Satgas yang melakukan penangkapan.

Sebelumnya, satgas Intel Kejagung membekuk buronan kasus korupsi di Kabupaten Simalungun, Kardius. Penangkapan Kardius juga dilakukan di Surabaya, pada Minggu (24/6) lalu. (nat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Besok Giliran KPK Garap Anas

JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News