Lagi, Kejagung Bekuk Buronan
Selasa, 26 Juni 2012 – 19:49 WIB
Namun, atas putusan itu, jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi ke MA. Hakim kasasi di MA kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Okky.
Adi menyatakan, saat ini baru informasi tersebut yang didapat pihaknya dari pihak Satgas yang melakukan penangkapan.
Sebelumnya, satgas Intel Kejagung membekuk buronan kasus korupsi di Kabupaten Simalungun, Kardius. Penangkapan Kardius juga dilakukan di Surabaya, pada Minggu (24/6) lalu. (nat/jpnn)
JAKARTA-- Hanya selang dua hari setelah membekuk buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Satuan Tugas (Satgas) Intel Kejaksaan Agung berhasil membekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini