Lagi, Kejagung Garap Penjabat Bupati Lampung Timur
![Lagi, Kejagung Garap Penjabat Bupati Lampung Timur](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20151123_212230/212230_861007_kejaksaan_Agung_gedung_boy_d.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012, Senin (23/11).
Tersangka yang digarap anak buah Jaksa Agung Prasetyo itu adalah penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung Aria Sukma S Rizal (ASSR).
"Keempat tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Senin (23/11).
Amir menjelaskan, tersangka Tauhidi dicecar soal pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain itu, kata dia, penyidik juga mencecar Tauhidi soal dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga. "Serta dugaan penerimaan fee," tegas Amir.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, dicecar soal dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi Kabupaten/Kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan sejumlah barang. "Serta dugaan penerimaan fee," kata Amir lagi.
Pekerjaan pengadaan yang dimaksud yakni untuk topi, baju seragam pria dan wanita, pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang serta tas. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat tersangka korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Istana Sebut PHK yang Terjadi Bukan Gegara Efisiensi, Tetapi...
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Istana: Anggaran yang Diefisiensi Tidak Punya Pengaruh Besar Terhadap Masyarakat
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Terobos Palang Pintu, Siswi SMKN 10 Semarang Tewas Tertabrak KA Harina di Semarang