Lagi, Kejagung Periksa Mantan Dubes

Lagi, Kejagung Periksa Mantan Dubes
Lagi, Kejagung Periksa Mantan Dubes
JAKARTA-Penegakan supremasi hukum di negeri ini, tampaknya saat ini sudah tidak diragukan lagi. Pasalnya, penegak hukum di dalam menegakkan supremasi hukum sudah tidak pandang bulu. Artinya, siapapun dia jika memang bersalah, akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

jpnn.com - Seperti dialami dua tersangka kasus dugaan korupsi biaya kawat di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Beijing, China, misalnya. Kedua tersangka tersebut, yakni Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia kembali diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (22/1).

Dua orang mantan Dubes RI untuk China itu diperiksa semata-mata guna menambah keterangan. ''Kita juga mencocokkan beberapa keterangan saksi dengan kedua tersangka ini,'' ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Marwan Effendy pada JPNN di Gedung Kejagung, Kamis (22/1).

Dijelaskan, keterangan yang akan dicocokkan itu adalah kebenaran soal perintah kedua tersangka kepada para saksi dalam perkara tersebut.
''Sepertinya berkas keduanya saat ini sudah rampung, dan kami siap menaikkannya ke tingkat penuntutan. Hanya saja berkas itu belum kami naikkan, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),'' ungkapnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, Dubes RI untuk China ini diduga mengenakan biaya kawat sebesar Rp55 Yuan atau sekitar 7 US$, yang berlangsung antara bulan Mei 2000 hingga Oktober 2004, bagi setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Kasus dugaan penyimpangan biaya kawat ini kata dia, diduga telah merugikan negara sebesar 10.275.684,85 Yuan atau sekitar US$ 9.613.
''Pemasukan ini, tidak disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, melainkan digunakan oknum pejabat Dubes,'' katanya sembari mengungkapkan pengenaan biaya kawat itu berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan RI untuk China, RRC di Beijing Nomor 280/Kep/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian, yang diterbitkan tanggal 24 September 1999 lalu.(sid/JPNN)



Berita Selanjutnya:
KPK Enggan Beberkan BLBI

JAKARTA-Penegakan supremasi hukum di negeri ini, tampaknya saat ini sudah tidak diragukan lagi. Pasalnya, penegak hukum di dalam menegakkan supremasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News