Lagi, Kejagung Periksa Tersangka Kasus Bus Transjakarta
Jumat, 22 Agustus 2014 – 00:29 WIB
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013, Kamis (21/8). Dia adalah Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang, BS.
BS yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka hadir sekitar pukul 9.30 di Kejagung, di Jakarta. Juru Bicara Kejagung Tony T Spontana menjelaskan pemeriksaan BS pada pokoknya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan perusahaan tersebut dalam kegiatan perencanaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Baca Juga:
"Khususnya masalah harga beberapa item barang yang terdapat pada perusahaan mereka guna perbandingan harga dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri yang dibuat oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi,” kata Tony, Kamis (21/4).
Penyidik sebelumnya sudah menyita uang Rp 3 miliar dari tangan BS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejagung di Bank Rakyat Indonesia.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS