Lagi, Kejagung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Turbin
Selasa, 28 Januari 2014 – 12:53 WIB
Kerugian negara sementara dari proyek ini diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564.
Baca Juga:
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah