Lagi, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ada Apa?

Lagi, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ada Apa?
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang, Astrid Manafe dan Lael Macabee, ke Polda NTT. 

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dilengkapi oleh penyidik Polda NTT dan sudah dikirim kembali ke Kejati NTT pada 26 Januari 2022 lalu.

Namun, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu dikembalikan lagi oleh Kejati NTT kepada Polda NTT, Senin (7/2). 

“Setelah jaksa melakukan penelitian terhadap petunjuk-petunjuk yang diberikan, ternyata berkas tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik, sehingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Selasa (8/2).

Berkas perkara tersebut pertama kali dikirim penyidik Polda NTT pada 28 Desember 2021, namun dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT karena belum lengkap.

Abdul Hakim menyatakan soal petunjuk-petunjuk kelengkapan berkas perkara tersebut seharusnya disampaikan oleh jaksa peneliti, karena hal itu merupakan domain JPU. “Apa yang yang dibicarakan dan berapa jumlah petunjuk belum diketahui, karena yang tahu cuma penyidik dan JPU,” tutur Abdul Hakim.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dihubungi oleh JPNN.com, Selasa (8/2) juga membenarkan informasi  tersebut.

“Penyidik sudah menerima kembali berkas perkara dari JPU dan akan segera dilengkapi, lalu dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Kombes Krisna. (mcr2/jpnn)

Kejati NTT mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang kepada Polda NTT untuk kedua kalinya. Ada apa?


Redaktur : Boy
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News