Lagi, Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Ada Apa?
jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara pembunuhan Ibu dan anak di Kota Kupang, Astrid Manafe dan Lael Macabee, ke Polda NTT.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dilengkapi oleh penyidik Polda NTT dan sudah dikirim kembali ke Kejati NTT pada 26 Januari 2022 lalu.
Namun, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang itu dikembalikan lagi oleh Kejati NTT kepada Polda NTT, Senin (7/2).
“Setelah jaksa melakukan penelitian terhadap petunjuk-petunjuk yang diberikan, ternyata berkas tersebut belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik, sehingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Selasa (8/2).
Berkas perkara tersebut pertama kali dikirim penyidik Polda NTT pada 28 Desember 2021, namun dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT karena belum lengkap.
Abdul Hakim menyatakan soal petunjuk-petunjuk kelengkapan berkas perkara tersebut seharusnya disampaikan oleh jaksa peneliti, karena hal itu merupakan domain JPU. “Apa yang yang dibicarakan dan berapa jumlah petunjuk belum diketahui, karena yang tahu cuma penyidik dan JPU,” tutur Abdul Hakim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dihubungi oleh JPNN.com, Selasa (8/2) juga membenarkan informasi tersebut.
“Penyidik sudah menerima kembali berkas perkara dari JPU dan akan segera dilengkapi, lalu dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Kombes Krisna. (mcr2/jpnn)
Kejati NTT mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang kepada Polda NTT untuk kedua kalinya. Ada apa?
Redaktur : Boy
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang