Lagi Kerja Jaga Bank, Pak Satpam Diciduk Polisi, Kasusnya Ternyata Berat
Jumat, 15 Juli 2022 – 06:05 WIB

DW (kiri) , satpam yang bekerja sebagai satpam di sebuah bank di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur bersama rekannya AR ditangkap polisi. Foto: Dokumentasi Satresnarkoba Polres Paser.
Dari hasil penyidikan, diketahui kalau H ialah seorang residivis kasus narkotika.
Saat ini pihaknya masih mendalami muasal barang terlarang yang dimiliki AR dan DW.
"Sementara kami masih lakukan pendalaman, nanti kami sampaikan hasil perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu kini ditahan di sel tahanan Polres Paser dan dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Seorang Satpam yang bekerja di sebuah bank di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diciduk polisi saat sedang bekerja. Kasusnya ternyata berat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba