Lagi, KP Orca 2 KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia
Sabtu, 22 Juni 2019 – 16:04 WIB
![Lagi, KP Orca 2 KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/05/07/kapal-asing-ilegal-yang-dimusnahkan-oleh-kementerian-kelautan-dan-perikanan-foto-dok-kkp.jpg)
Kapal asing ilegal yang dimusnahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto dok KKP
Dalam kesempatan tersebut, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
“Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tandas Agus.(chi/jpnn)
Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- KKP Turunkan Tim Selidiki Kematian 100 Ton Ikan di Waduk Jatiluhur
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Ini Kata Laksamana Muhammad Ali soal Pembongkaran Pagar Laut
- Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin, Pemprov Jabar Tegur PT TRPN
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut