Lagi, KPK Bantah Agus Condro
Kamis, 21 Agustus 2008 – 18:54 WIB

Lagi, KPK Bantah Agus Condro
JAKARTA - Agus Condro boleh-boleh saja membuat pengakuan bahwa dirinya telah menyerahkan dua unit mobil ke KPK. Namun menurut Direktur Penyidikan KPK, Bambang Widyaratmo, hingga saat ini KPK belum menerima mobil dari politisi PDIP itu. "Belum ada pengembalian," ujar Bambang kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (21/8) sore. Seperti diberitakan, Agus Condro mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 25 juta dan dua unit mobil jenis Mercedez Benz C 200 dan Hyundai X Caviar ke KPK. Hanya saja, seperti dituturkan Agus, KPK membiarkan Agus tetap menggunakan mobil yang akan dikembalikan ke KPK asal tidak dijual. Sementara pengembalian uang Rp 25 juta, itu karena terkait kasus aliran dana BI untuk memuluskan amandemen UU tentang BI. Tentang tindak lanjut atas pengakuan Agus Condro itu Bambang mengatakan, KPK tidak serta merta melakukan penindakan. Bambang beralasan, KPK masih berkonsentrasi menuntaskan aliran dana sebesar Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang sebagian mengalir ke DPR. Bambang menambahkan, tindak lanjut atas pengakuan Agus Condro bisa saja dilakukan terlebih lagi jika ada kaitan dengan kasus aliran dana BI yang telah menyeret mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah terdakwa dan dua orang anggota DPR sebagai tersangka. "Jadi sejauh ini KPK belum meneliti kasusnya meskipun pengakuan itu (Agus Condro) muncul saat proses aliran dana BI," tandasnya.(ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Agus Condro boleh-boleh saja membuat pengakuan bahwa dirinya telah menyerahkan dua unit mobil ke KPK. Namun menurut Direktur Penyidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi