Lagi, KPK Batal Eksekusi Mobil Luthfi di DPP PKS

Lagi, KPK Batal Eksekusi Mobil Luthfi di DPP PKS
Lagi, KPK Batal Eksekusi Mobil Luthfi di DPP PKS
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya mengeksekusi mobil VW Carravelle B 948 RFS Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS Nissan Navara dan Pajero Sport di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (13/5).

Mobil yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu belum dieksekusi lantaran KPK kekurangan penyidik untuk membawanya.

"Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (13/5) lewat pesan singkat kepada wartawan.

Johan menegaskan, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga Senin (13/5) sore, sehingga belum bisa mendatangi PKS untuk mengambil mobil yang telah disegel itu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya mengeksekusi mobil VW Carravelle B 948 RFS Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News