Lagi, KPK Batal Eksekusi Mobil Luthfi di DPP PKS
Senin, 13 Mei 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya mengeksekusi mobil VW Carravelle B 948 RFS Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS Nissan Navara dan Pajero Sport di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (13/5). Johan menegaskan, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga Senin (13/5) sore, sehingga belum bisa mendatangi PKS untuk mengambil mobil yang telah disegel itu.
Mobil yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu belum dieksekusi lantaran KPK kekurangan penyidik untuk membawanya.
"Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (13/5) lewat pesan singkat kepada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya mengeksekusi mobil VW Carravelle B 948 RFS Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi