Lagi, KPK Batal Eksekusi Mobil Luthfi di DPP PKS
Senin, 13 Mei 2013 – 16:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya mengeksekusi mobil VW Carravelle B 948 RFS Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS Nissan Navara dan Pajero Sport di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Senin (13/5). Johan menegaskan, Tim Penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga Senin (13/5) sore, sehingga belum bisa mendatangi PKS untuk mengambil mobil yang telah disegel itu.
Mobil yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu belum dieksekusi lantaran KPK kekurangan penyidik untuk membawanya.
"Keputusan ini diambil karena ketersediaan tenaga penyidik tidak mencukupi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (13/5) lewat pesan singkat kepada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurungkan niatnya mengeksekusi mobil VW Carravelle B 948 RFS Mazda CX9 B 2 MDF, Fortuner B 544 RFS
BERITA TERKAIT
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi