Lagi, KPK Cegah Rusli Zainal Kali Ketiga
Senin, 20 Mei 2013 – 17:40 WIB
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kembali dicegah bepergian ke luar negeri terhitung 16 Mei 2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan orang nomor satu di pemerintahan Riau itu kali ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengesahan Badan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan. Rusli dicegah untuk kepentingan penyidikan KPK dalam kasus Pelalawan.
Baca Juga:
"Bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk enam bulan ke depan sejak 16 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (20/5), di Kantor KPK.
Rusli Zainal sebelumnya sudah pernah dicegah. Pertama kali politisi Partai Golkar ini dicegah pada 8 April 2012 atas untuk kepentingan penyidikan kasus suap PON senilai Rp 900 juta. Pada Oktober 2012, lembaga pemberangus korupsi ini kembali mengajukan perpanjangan pencegahan Rusli Zainal selama enam bulan hingga 10 April 2013.
JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kembali dicegah bepergian ke luar negeri terhitung 16
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri