Lagi, KPK Diminta Tangkap Miranda dan Nunun

Lagi, KPK Diminta Tangkap Miranda dan Nunun
Lagi, KPK Diminta Tangkap Miranda dan Nunun
Selain dua orang tersebut, Kalam pun meminta supaya KPK menahan Hidayat Lukman (Dirut) dan Budi Santoso (Dirkeu) PT First Mujur Plantation and Industry, Andy Kasih, Direktur Utama Bank Artha Graha serta  Ari Malangyudo yang juga dianggap terlibat.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang sama,belum lama ini KPK telah menetapkan 26 politisi sebagai tersangka baru penerima cek pelawat. Selain itu, empat mantan anggota Komisi IX DPR juga telah divonis bersalah yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP). (rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kontras Sebut Densus Brutal

JAKARTA- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Lintas Mahasiswa (KALAM) kembali mendatangi Gedung KPK, Kamis (23/9) siang. Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News