Lagi, KPK Garap 3 Rekan Damayanti Dalam Perkara Suap

Lagi, KPK Garap 3 Rekan Damayanti Dalam Perkara Suap
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Satu persatu anggota Komisi V DPR harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, Kamis (25/2), KPK memanggil tiga anggota Komisi V DPR sekaligus untuk diperiksa sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Ketiganya adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ketiganya akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk AKH,” tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (25/2).

Pemeriksaan dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan mereka terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Bahkan, KPK hari ini juga memeriksa Damayanti untuk tersangka AKH.

Sebelumnya, KPK sudah mencekal anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil dan memeriksa anggota Komisi V DPR.  

KPK beberapa waktu lalu telah memeriksa anggota Komisi V DPR  Fraksi Partai Hanura, Fauzih H Amro. Fauzih menyebut jika penyidik KPK akan memeriksa seluruh anggota Komisi V DPR yang ikut serta dalam kunjungan kerja  ke Ambon, Maluku. 

“Kata penyidik, seluruh anggota yang kunker komisi ke Maluku itu akan dipanggil semua,” beber Fauzih usai diperiksa penyidik, Selasa (9/2) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News