Lagi, KPK Garap Anak Buah Hartati

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap anak buah Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kali ini KPK memanggil, terpidana kasus yang sama yang juga mantan karyawan PT HIP, Yani Anshori. Dia akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Totok Lestyo, Direktur PT Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).
KPK baru-baru ini menetapkan, Totok Lestyo, sebagai tersangka. Totok diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Totok sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 28 juni lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap anak buah Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus suap pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim