Lagi, KPK Garap Kanwil DJP Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhmaad Haniv.
Dia akan diperiksa lagi sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Haniv akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS).
"Saksi Haniv dimintai keterangan untuk tersangka HS," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (10/2). Selain Haniv, KPK juga memanggil saksi dari kalangan swasta, Gatot Santosa. Gatot juga akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Handang.
Seperti diketahui, nama Haniv masuk dalam dakwaan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Rajamohanan Nair, Handang Soekarno USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. JPU KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 1,9 miliar itu baru sebagian dari jumlah yang dijanjikan Ramapanicker.
"Uang yang diberikan baru sebagian dari yang dijanjikan Rp 6 miliar," ujar Ali membacakan dakwaan Ramapanicker pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/2).
Jaksa menyatakan, janji pemberian Rp 6 miliar itu tidak hanya untuk Handang. Menurut jaksa, uang juga diserahkan kepada Haniv.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG