Lagi, KPK Garap Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap.
Tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yakni melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.
Karena mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang.
Adapun perincian uang yang diterima keduanya yakni, Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.
KPK kembali memeriksa Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susestyo, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum