Lagi, KPK Garap Politikus di Kasus E-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagendakan pemeriksaan saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri.
Penyidik kembali memanggil sejumlah politikus Senayan. Kamis (8/12) ini, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, anggota DPR Teguh Juwarno, bekas Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi, dipanggil penyidik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, mereka akan diperiksa untuk tersangka bekas pejabat pembuat komitmen e-KTP di Kemendagri Sugiharto. "Diperiksa untuk tersangka S," kata Priharsa, Kamis (8/12).
Selain tiga politikus, penyidik juga memanggil Melyanawati dari kalangan swasta. Ada pula nama tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," tambah Priharsa.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sebelumnya mengatakan, KPK pekan ini fokus memeriksa anggota DPR.
Rabu (7/12) kemarin, penyidik memeriksa mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, bekas Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo dan anggota DPR Markus Nari.
Ketua KPK Agus Rahardjo yakin bahwa bukan hanya Irman dan Sugiharto yang diduga menikmati korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu. "Kemungkinan masih ada (tersangka lain)," kata dia di kantor KPK, Selasa (6/12). (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagendakan pemeriksaan saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya