Lagi, KPK Jadwalkan Periksa Rusli

Lagi, KPK Jadwalkan Periksa Rusli
Lagi, KPK Jadwalkan Periksa Rusli
Johan juga menyatakan bahwa kemungkinan besar Rusli belum akan ditahan. Sebab, katanya, Penyidik KPK belum memerlukan penahanan terhadap politisi Partai Golkar itu.

"Menurut penyidik belum perlu," katanya.

KPK telah dua kali memeriksa Rusli sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait  kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus  kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal, pada Jumat (14/6). ”Rencananya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News