Lagi, KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Tahanan
Selasa, 28 Juli 2020 – 19:36 WIB
Karyoto memastikan kedua tersangka tersebut telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Namun, salah seorang tersangka lain, yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019. Semuanya kini telah diadili dan divonis bersalah.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menahan kembali dua tersangka kasus korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019. Di antaranya ada yang reaktif Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra