Lagi, KPK Jebloskan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut ke Tahanan
Selasa, 28 Juli 2020 – 19:36 WIB
Karyoto memastikan kedua tersangka tersebut telah menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Namun, salah seorang tersangka lain, yakni Nurhasanah kedapatan reaktif saat menjalani rapid test.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Karyoto.
KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan atau 2014-2019. Semuanya kini telah diadili dan divonis bersalah.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menahan kembali dua tersangka kasus korupsi suap terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau 2014-2019. Di antaranya ada yang reaktif Covid-19.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada