Lagi, KPK Periksa Choel Mallarangeng

Lagi, KPK Periksa Choel Mallarangeng
Lagi, KPK Periksa Choel Mallarangeng

Anas disangkakan melanggar  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chief Executive Officer (CEO) Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News