Lagi, KPK Periksa Dirjen Otda Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Djohermansyah diperiksa untuk Susi Tur Andayani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk STA (Susi Tur Andayani)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Selain Djohermansyah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil Provinsi Banten, Zainal Mutaqin. "Zainal juga diperiksa sebagai saksi untuk STA," ujar Priharsa.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang bagi keduanya. Sebelumnya, Djohermansyah dan Zainal dijadwalkan diperiksa pada 6 November 2013 lalu. Namun mereka tidak memenuhi panggilan KPK.
Seperti diketahui, Susi merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Bersama Susi, KPK juga menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Akil.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN