Lagi, KPK Periksa Hengky Samuel Daud

Lagi, KPK Periksa Hengky Samuel Daud
Lagi, KPK Periksa Hengky Samuel Daud
Ismeth sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencekalan (terhadapnya) untuk bepergian ke luar negeri. Ismeth dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. (yud/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2), kembali memeriksa pengusaha Hengky Samuel Daud. Pemeriksaan Hengky kali ini dalam kapasitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News