Lagi, KPK Periksa Hengky Samuel Daud
Selasa, 02 Februari 2010 – 13:13 WIB
Ismeth sendiri ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu, atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah melakukan pencekalan (terhadapnya) untuk bepergian ke luar negeri. Ismeth dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001. (yud/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/2), kembali memeriksa pengusaha Hengky Samuel Daud. Pemeriksaan Hengky kali ini dalam kapasitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian