Lagi, KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century
Kamis, 11 Maret 2010 – 12:09 WIB
Lagi, KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century
Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009. Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain penjara, Hermanus didenda Rp5 miliar subsider 5 bulan kurungan. (oji/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan muslim, Kamis (11/3), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terpidana 3 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Resmi Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri