Lagi, KPK Periksa Sekjen ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
KPK sudah menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka perkara itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (2/12).
Waryono telah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku hanya memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut. "Hari ini dapat undangan, dan kita mungkin diundang untuk berikan penjelasan setelah dari penjelasan itu mungkin nanti ada hal-hal lain yang barangkali ditemukan hal lain," kata Waryono.
Selain Waryono, KPK hari ini juga memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik sebagai saksi dalam perkara yang sama. Ketika dimintai tanggapan soal pemeriksaan Jero, Waryono mengaku belum mengetahuinya. "Saya malah tahunya dari media," katanya.
Seperti diketahui, Rudi ditetapkan sebagai tersangka bersama pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi dan Ardi diduga menerima uang USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura, Widodo Ratanachaitong melalui Simon demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd di SKK Migas. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN