Lagi, KPK Periksa Sopir MS Kaban
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusuf. Sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban ini diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Anggoro merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007. "Yang bersangkutan (Muhammad Yusuf) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Bersama Yusuf, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus bidang sosial Departemen Kehutanan tahun 2009, Rilowidadi Sardadi. "Dia (Rilowidadi) juga diperiksa sebagai saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," ujar Priharsa.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. Dalam surat itu disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau departemen tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama. Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT.
Aliran dana ke pejabat itu diduga diketahui Kaban. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom. Seusai diperiksa KPK pada 2012, Kaban mengatakan penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Yusuf. Sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa