Lagi, KPK Sita Aset Djoko Susilo
Totalnya Sudah Sepuluh Rumah
Rabu, 20 Februari 2013 – 17:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah surut mengejar harta kekayaam mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi antirasuah yang dipimpin Abraham Samad itu kembali menyita rumah jenderal bintang dua tersebut. Kata Johan, penyitaan ini nantinya tergantung dari putusan hakim, apakah diputus bersalah atau tidak. "KPK sita yang diduga aset DS. Bukan berarti tidak boleh ditempati, sita sementara agar tidak ada jual beli," papar bekas wartawan itu.
Setelah menyita rumah di Solo, Semarang dan Yogyakarta, kini giliran KPK memasang plang sita di rumah diduga milik Djoko di Jakarta serta Depok, Jawa Barat. "KPK hari ini melakukan pemasangan plang sita terhadap beberapa rumah DS, terkait perkara TPPU. Sudah 10 rumah aset diduga milik DS yang dipasangi plang sita. Di Jakarta, Solo, Yogyakarta dan Semarang," kata juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (20/2).
Baca Juga:
Dijelaskan Johan, rumah yang dipasangi plang sita di Jakarta yakni, di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang serta di Jalan Elang Mas, Jakarta Selatan. Selain itu juga di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah surut mengejar harta kekayaam mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang diduga hasil
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad