KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut 2009-2014

KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut 2009-2014
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga lagi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ketiganya yakni, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Syafrida dan Restu ditahan di Rumah Tahanan Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka.

Selama proses penyidikan, ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga lagi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News