KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut 2009-2014
Jumat, 24 Agustus 2018 – 23:54 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga lagi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya