KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut 2009-2014

KPK Tahan Tiga Anggota DPRD Sumut 2009-2014
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (kps)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga lagi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News