Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

Lagi, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan seorang tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Tersangka baru itu merupakan seorang hakim yustisial.

Hanya saja, KPK belum menyebut nama maupun inisial dari tersangka baru kasus dugaan suap itu.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/12).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap tersebut.

Ali mengatakan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

Dia mengatakan bahwa KPK sangat mengharapkan dukungan masyarakat dalam mengusut kasus ini.

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.

KPK menetapkan 1 hakim yustisial tersangka suap pengurusan perkara di MA.Hanya saja, KPK belum menyebut nama maupun inisial dari tersangka baru itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News