Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang
![Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/14/plt-juru-bicara-kpk-bidang-penindakan-ali-fikri-di-jakarta-selasa-141-foto-fathan-sinagajpnncom-68.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menjerat Wawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya (Wawan) pada dugaan tindak pidana lain, yaitu pencucian uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/12).
KPK menduga Wawan telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk modal usaha.
"Diduga tersangka antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," imbuh dia.
KPK sebelumnya mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha.
Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak.
KPK telah mengamankan sejumlah aset Wawan itu.
KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan yang kini sudah berstatus tersangka.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum