Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 30 Desember 2021 – 21:29 WIB
"Telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkas Fikri.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Wawan Ridwan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak.
Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations.
Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan yang kini sudah berstatus tersangka.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis