Lagi, KPK Tetapkan Auditor BPK Penyulap Laporan Keuangan Tersangka
![Lagi, KPK Tetapkan Auditor BPK Penyulap Laporan Keuangan Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/16/bpk-ri-foto-ricardojpnn-69.jpg)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.
"Ini pengembangan dan kami ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit, kan, seperti itu," ucap Alexander Marwata.
Namun Alex, belum mau merinci soal kasus baru tersebut. Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.
"Lebih kurang sama," kata Alex.
Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.
Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel Nilam.
Nilam salah auditor di BPK Sulsel. Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.
Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Pembayaran TPP Tunggu Persetujuan Kemendagri, ASN Diminta Bersabar
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum