Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit.
Ini merupakan tersangka kedua yang ditetapkan KPK setelah sebelumnya menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin dalam status tersebut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penetapan tersangka terhadap Andi setelah timnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Lili di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Selain Andi, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menilai Sudarso bersekongkol dengan Andi.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola oleh perusahaannya direstui di Kuansing.
Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Suharso akan berakhir pada 2024.
"Salah satu persyaratan untuk memperpanjang hak guna usaha dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan," ujar Lili.
KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit. Ada uang, ponsel mahal, dan dolar sebagai barang bukti.
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik