Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka

Lagi, KPK Tetapkan Kepala Daerah Kader Golkar Jadi Tersangka
Partai Golkar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.Com

Sudarso dan Andi pun bertemu membahas hal tersebut. Dalam pertemuan itu, kata Lili, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp2 miliar.

KPK menduga dalam pertemuan itu tidak hanya membahas cara perpanjangan hak guna usaha yang dibangun.

Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso bermufakat jahat dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang ke Andi dalam kesepakatannya. Uang itu diberikan dua tahap.

Pada tahap pertama, Suharso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Lalu, pemberian kedua, Suharso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021.

Lili juga mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah uang dan ponsel mahal dalam tangkap tangan itu. Saat ini, semua barang tersebut disita KPK sebagai barang bukti.

"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan serta iPhone XR," kata Lili.

Lili tidak memerinci lebih lanjut lokasi penemuan barang-barang itu. Namun, barang itu bakal digunakan untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Andi.

KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan rasuah perpanjangan izin hak guna usaha sawit. Ada uang, ponsel mahal, dan dolar sebagai barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News