Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Papua

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.
Peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka baru itu adalah pengusaha berinisial DM.
"KPK menetapkan DM sebagai tersangka. DM merupakan pemegang saham mayoritas PT BEP, yang melalui PT MJM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (22/3).
DM merupakan tersangka kedua dalam kasus korupsi proyek dengan anggaran Rp 89 miliar dan terindikasi merugikan negara Rp 42 miliar ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua MK, sebagai tersangka.
"Kami menduga dua tersangka ini bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hampir 50 persen dari nilai proyek," kata Febri.
Atas perbuatannya, KPK menjerat DM pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan