Lagi-lagi Berkas Jessica Tertunda, Gara-garanya...
Mantan Kapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, itu juga menyatakan tidak mengetahui petunjuk dari JPU yang menyebut masih ada barang bukti yang belum dilengkapi. Menurut dia, itu masih menjadi perhatian penyidik.
’’Saya belum baca itu,’’ ujar dia.
Sebelumnya, Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya membenarkan bahwa berkas itu sudah dikembalikan ke penyidik. Menurut dia, berkas itu masih ada kekurangan.
Misalnya, keterangan saksi ahli. Juga ada petunjuk dari JPU yang belum di- penuhi. ’’Juga ada barang bukti yang belum disita,’’ terangnya.
Sebagaimana diberitakan, Jessica bakal lebih lama lagi mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu perkaranya disidangkan.
Karena berkas hasil penyidikan belum dinyatakan P-21 alias lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta perpanjangan masa penahanan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (nug/c4/ano)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri