Lagi-lagi Holywings Digerebek Polisi, Ini Penyebabnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.
Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer Holywings Kemang yang berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran aturan PPKM.
Polisi menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.(cr3/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta menyasar tempat hiburan malam Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan pada dini hari.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal