Lagi-Lagi, Pecatan Demokrat Mengugat SK Ke Mahkamah Partai
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPC Partai Demokrat (PD) kembali mengugat surat keputusan (SK) pemecatan dan SK plt ke mahkamah partai.
Kali ini, gugatan itu datang dari eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo.
Didampingi kuasa hukum, Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak.
"Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di mahkamah partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahmakah Partai," kata Nur usai menyerahkan gugatan ke DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4).
Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai.
Vahmi mengatakan mekanisme pemecatan kader partai sudah diatur di dalam AD/ART. Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai.
"Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Vahmi juga mengatakan sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas.
Plt ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul dan ketua DPC Kabupaten Ngawi menggugat SK pemecatan yang dilakukan oleh AHY ke mahkamah partai
- Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaranya Sangat Wow
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Demokrat Gelar Puncak Perayaan Natal Nasional, Undang Tokoh & Petinggi Partai