Lagi-Lagi, Pecatan Demokrat Mengugat SK Ke Mahkamah Partai
Sabtu, 24 April 2021 – 11:02 WIB

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Vahmi Wibisono usai mengajukan gugatan SK pemecatan ke Mahkamah Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah, setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Nur Rakhmat dan Isnaini Widodo dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPC Bantul dan Ketua DPC Ngawi karena mengikuti KLB di Deli Serdang, awal Maret lalu. (mcr8/jpnn)
Plt ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bantul dan ketua DPC Kabupaten Ngawi menggugat SK pemecatan yang dilakukan oleh AHY ke mahkamah partai
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- AHY Umumkan Diskon Tiket Pesawat, Marwan Cik Asan: Sangat Membantu Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Dukung Pembentukan Bank Emas, Legislator Demokrat Bicara Soal Kemandirian Ekonomi
- Keren! Begini Gaya Menko AHY Membekali Kepala Daerah