Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri
Rabu, 10 Februari 2016 – 07:08 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok jpnn
Selain itu, Murtiningsih kata Julianto, juga menyetor dana secara utuh dengan bukti-bukti sah, didukung saksi-saksi yang menguatkan. "Uang sebesar Rp 20 miliar tersebut juga diperoleh sesuai akta perdamaian yang ditandatangani antara ahli waris Alm Taufiq Hidayat dan pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Chuck Suryosumpeno, yang merupakan atasan Murtiningsih. Dengan demikian, dana tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan barang rampasan atau barang sitaan sebagaimana yang dituduhkan pimpinan Kejaksaan Agung," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Murtiningsih menggugat pimpinan Kejaksaan Agung terkait SK nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, tertanggal 18 November 2015, tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah