Lagi-lagi!!! Pimpinan Kejagung Digugat Anak Buah Sendiri
Rabu, 10 Februari 2016 – 07:08 WIB
Selain itu, Murtiningsih kata Julianto, juga menyetor dana secara utuh dengan bukti-bukti sah, didukung saksi-saksi yang menguatkan. "Uang sebesar Rp 20 miliar tersebut juga diperoleh sesuai akta perdamaian yang ditandatangani antara ahli waris Alm Taufiq Hidayat dan pihak Kejaksaan Agung yang diwakili Ketua Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi, Chuck Suryosumpeno, yang merupakan atasan Murtiningsih. Dengan demikian, dana tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan barang rampasan atau barang sitaan sebagaimana yang dituduhkan pimpinan Kejaksaan Agung," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Murtiningsih menggugat pimpinan Kejaksaan Agung terkait SK nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, tertanggal 18 November 2015, tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai